Kamis, 10 Oktober 2013

Pelestarian Tumbuhan atau Flora di Indonesia

Pelestarian tumbuhan di Indonesia tidak hanya ditujukan pada jenis-jenis tumbuhan langka saja, tetapi juga ditujukan untuk kelestarian sumber daya kayu sebagai kekayaan alam. Pelestarian flora dilakukan antara lain sebagai berikut.

a. Pelestarian dengan Pengawasan Ketat terhadap Kayu Hutan

Keluarga meranti-merantian (Dipterocarpaceae) merupakan penghasil kayu terbesar di Indonesia. Penebangannya sangat giat, tetapi kurang memerhatikan penanamannya kembali. Jenis-jenis kayu yang dikhawatirkan akan sangat berkurang adalah kapur, keruing, tengkawang, damar, bakau, ramin, ulin, eboni, dan cendana. Khusus kayu ulin, eboni, dan cendana sangat banyak diminati masyarakat dan mempunyai nilai ekspor yang tinggi. Pemerintah telah mengadakan pengawasan ketat agar kayu-kayu tersebut jangan sampai punah.

b. Pelestarian dengan Penanaman Hutan Kembali (Reboisasi)

Penebangan kayu hutan hendaknya diberi kewajiban untuk menanam kembali pohon-pohon yang telah ditebang. Hal ini perlu dilakukan untuk menjaga kestabilan hutan dan mencegah terjadinya banjir dan tanah longsor, serta menjaga kelestarian sumber daya kayu hutan agar tetap terjamin.

c. Pelestarian dengan membangun Cagar Alam

Kawasan hutan yang dilindungi untuk mempertahankan tumbuhan/flora agar dapat berkembang baik secara alami disebut cagar alam.

Berikut contoh cagar alam yang ada di Indonesia.

1) Rafflesia di Bengkulu, untuk melindungi bunga Rafflesia Arnoldi sebagai bunga terbesar di dunia.


Pelestarian Tumbuhan Rafflesia adalah wajib

2) Ujung Kulon di Jawa barat, untuk melindungi: badak, buaya, banteng, rusa, babi hutan, merak, dan tumbuh-tumbuhan.
3) Sibolangit di Sumatra Utara, untuk melindungi flora asli khas dataran rendah Sumatra Timur antara lain bunga lebah dan bunga bangkai.
4) Pulau Dua di Jawa Barat, untuk melindungi hutan dan berbagai jenis burung.
5) Arjuna Lalijiwa di Jawa Timur, untuk melindungi hutan cemara dan hutan alpina.
6) Cibodas di Jawa Barat untuk melindungi hutan cadangan di daerah basah.
7) Tanjung Pangandaran Jawa Barat, untuk melindungi hutan rusa, banteng, dan babi hutan.
8) Liabo Pauti, di Sumatra Barat, untuk melindungi tumbuh-tumbuhan khas Sumatra Barat dan beberapa macam hewan antara lain siamang dan tapir.
9) Cagar alam di Kalimantan Timur dimaksudkan untuk melindungi berbagai jenis anggrek alam (Orchiaceae). Beberapa jenis anggrek di tempat ini hanya terdapat di Indonesia, misalnya anggrek hitam (Coelogyne pandurata).

Jenis-jenis Tumbuhan / flora yang dilindungi saat ini antara lain sebagai berikut.

1) Vegetasi hutan musim.
2) Vegetasi dan hutan pegunungan.
3) Vegetasi rawa dan hutan rawa air tawar.
4) Hutan depterocarpaceae tanah rendah.
5) Hutan gambut.
6) Hutan kerangas (health forest).
7) Hutan pantai dan hutan bakau.
8) Hutan cadangan di daerah basah.
9) Berbagai spesies bunga.

Tumbuhan yang dilindungi di Indonesia


Tidak ada komentar:

Posting Komentar